5 Juli : Dekrit Presiden RI
Dekrit ini berisi pembubaran Badan Konstituante(lembaga
negara yang ditugaskan untuk merumuskan Undang-Undang Dasar
atau konstitusi baru )hasil Pemilu 1955 dan penggantian
undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD ‘45.
Pada awal pembentukannya, Indonesia masih memiliki UUD
Sementara. Lembaga ini dibubarkan, setelah lama gagal
merumuskan konstitusi yang baru, yang disebabkan karena
kesulitan mencapai 2/3 dari para anggota Konsituante untuk
menyetujui rumusan UUD yang ada.
Situasi negara yang menyebabkan Bung Karno mengeluarkan
dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945. Ketika
Bung Karno memberlakukan dekrit 5 Juli 1959, negara dalam
keadaan darurat perang (SOB). SOB diberlakukan sejak
14 Maret 1957. Yang dikeluarkan atas usul KSAD Mayjen TNI
AH Nasution yang disetujui Presiden. SOB diberlakukan
hanya beberapa jam setelah jatuhnya kabinet Ali II, kabinet pertama
hasil Pemilu 1955. Hasil pemilu dengan parlemen baru yang mewakili
28 partai dibandingkan 20 partai sebelumnya, tidak mengakibatkan
membaiknya keadaan. Padahal rakyat berharap melalui Pemilu keadaan
negara akan membaik.Saat berlakunya UUD Sementara, Indonesia menganut
sistem demokrasi liberal atau sistem parlementer, suatu sistem yang
mengakibatkan kabinet jatuh bangun selama belasan kali.
Sementara konstituante (MPR) hasil pemilu pertama, yang mulai
bersidang di Bandung pada 10 Nopember 1956, selama hampir tiga tahun
gagal menelorkan UU. Bahkan, Konstituante seolah-olah menjadi ajang
perdebatan yang bertele-tele, tanpa akhir dan juga tanpa hasil.
Sementara pemberontakan di daerah-daerah terjadi. Dimulai dengan
diproklamirkannya PRRI di Padang pada 15 Pebruari 1958.
Setelah 10 Pebruari 1958 PRRI mengeluarkan ultimatum minta agar
kabinet Juanda mengundurkan diri.
Kemudian digantikan dengan kabinet Hatta atau Sultan Hamengkubuwono IX.
Berlanjut dengan pemberontakan Permesta di Sulawesi. Pada waktu
bersamaan masih terjadi gangguan keamanan oleh DI/TII di Jawa Barat
dan Ibnu Hajar di Kalimantan. Yang menyebabkan sebagian besar Tanah
Air dalam keadaan tidak aman.
Anjuran Presiden Soekarno kembali ke UUD 1945 disampaikan kepada seluruh
rakyat Indonesia pada 22 April 1959. Begitu antuasiasnya rakyat menyambut
anjuran ini, hingga terjadi petisi dan demo-demo yang menyatakan dukungan
di seluruh Tanah Air. Pokoknya selama lebih dari tiga bulan terjadi
berbagai demobesar-besaran menuntut kembali ke UUD 45. Tapi,
karena konstituante tidak mencapai kata sepakat untuk kembali ke-UUD 45,
maka Bung Karno pun mengeluarkan dekrit. Membubarkan lembaga tertinggi
negara itu dan menyatakan tidak berlaku lagi UUDS. Dalam kerit dinyatakan
bahwa ia dikeluarkan dengan dukungan masyarakat luas dan dalam
keadaan terpaksa. Sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara.
Jauh sebelum mengeluarkan dekritnya, sebenarnya Bung Karno sering
mengeluarkan pernyataan untuk kembali ke UUD 45, yang menurutnya,
sejak 1950 telah dikhianati.
”Berilah bangsa kita satu demokrasi yang tidak jegal-jegalan.
Sebab demokrasi yang membiarkan seribu macam tujuan bagi golongan
atau perorangan akan menenggelamkan kepentingan nasional dalam
arus malapeta.” Ujar Bung Karno, dalam pidato 17 Agustus 1957,
Yang ia namakan ‘Tahun Penentuan’ . Setahun kemudian (1958) kritiknya makin
pedas terhadap demokrasi liberal berdasarkan UUDS. Yang dinilai sebagai
demokrasi dengan politik rongrong merongrong, rebut merebut, jegal menjegal
dan fitnah memfitnah. Ia menamakan pidatonya itu sebagai ‘Tahun Tantangan’ .
Setelah kembali ke UUD 1945, pidato 17 Agustus 1959 dinamakan:
‘Penemuan Kembali Revolusi Kita’. Yang dikukuhkan MPRS jadi Manipol
Sentilan:
Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
Seperti lagu Garuda Pancasila yang diplesetkan oleh almarhum Harry Rusli:
…..
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmurnya kapan?
Posted in sedikit serius |
July 17th, 2008 at 4:20 pm
oom ini spertinya lahirnya uda lama bgt.. hehe..